ASN Pejabat PPK Proyek Pelabuhan Tamperan Pacitan Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Sebesar Rp1,8 Miliar Kerugian Negara Dikembalikan

    ASN Pejabat PPK Proyek Pelabuhan Tamperan Pacitan Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Sebesar Rp1,8 Miliar Kerugian Negara Dikembalikan

    PACITAN - PPK Proyek pembangunan pelabuhan tamperan di Kabupaten Pacitan berinisial MA, dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 sebesar Rp7.965.137.000.00 dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur ditetapkan menjadi tersangka baru.

    Penetapan itu tertuang pada Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor Print - 01/M.5.39/01/2024 pada tanggal 09 Januari 2024. 
    Selain itu, Kejaksaan Negeri Pacitan juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor Print - 01/M.5.39/01/2024 pada tanggal 09 Januari 2024, dengan masa penahanan hingga 29 Januari 2023.

    "MA sebagai PPK pada proyek tamperan sudah ditetapkan tersangka pada tanggal 09 Januari 2024 lalu dan saat ini ditahan di rutan Pacitan, " kata, Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu yang didampingi oleh Kasi Intel Yusaq Djunarto. Kamis (18/1/2023). 

    Kasus ini berkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4964K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023. 

    Kasi Intel Yusaq menjelaskan putusan ini juga mengacu pada keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 26/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY tanggal 22 Mei 2023 dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 150/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 27 Maret 2023.

    Kejaksaan Negeri Pacitan menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi dan memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya. 

    " Proses penyidikan dan penegakan hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, " ucapnya. 

    Kejaksaan Negeri Pacitan juga telah melakukan penyitaan berupa uang kerugian negara dari tersangka MA senilai sekitar Rp 1, 8 miliar pada kasus tipikor Pelabuhan Tamperan yang terjadi pada 2021. “Pengembalian uang sudah final dari total kerugian negara sebesar Rp 2, 6 miliar, ” tambahnya. (*)

    pacitan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Pacitan Musnahkan Barang Bukti Perkara...

    Artikel Berikutnya

    Kasus Tipikor Pelabuhan Tamperan dan APBDesa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami